Find Us On Social Media :

Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ahli Sebut Aksi Ini Hanyalah Sandiwara Belaka: Katanya Extraordinary, Pakai Marah-marah Mau Dibubarin

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Gridhot.ID - Indonesia memang sedang rapi-rapi dalam menanggapi apa yang terjadi belakangan ini.

Salah satunya adalah wabah virus corona yang sedang terjadi.

Presiden Jokowi (Jokowi) bahkan sampai membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, komite, dan badan.

Baca Juga: Gendong Mesra Nella Kharisma, Dorry Harsa Dituding Curang Hingga Kena Nyinyiran, Netizen: Katanya Cuma Ngefans Kok Malah...

Di sisi lain, Jokowi juga membentuk Komite Penanganan Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai Perpres 82/2020 tidak ada gunanya.

Baca Juga: Sempat Bungkam Saat Disindir Parasit oleh Calon Kakak Ipar, Richard Kyle Akhirnya Buka Suara Soal Hubungannya dengan Jessica Iskandar: Semua yang Saya Berikan Adalah Perhatian dan Cinta

Menurutnya, dua poin dalam beleid itu sejatinya tidak berdampak langsung terhadap penanganan pandemi Covid-19.

Pertama, 18 lembaga yang akan dibubarkan Presiden pada dasarnya sudah tidak berfungsi sejak lama.

Kedua, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dinilai sudah sewajarnya berada di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang memang selama ini menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: Usai Mewek di Nikahan Mantan, Lesti Kejora Tiba-tiba Dijodohkan dengan Pria yang Miliki Hubungan Darah dengan Rizki D'Academy: Sama-sama Single, Cocok!