Find Us On Social Media :

KPK Sebut Tipping Fee Sampah Rugikan Negara, Tanggapi Santai, Luhut Pandjaitan: Itu Ongkos Kebersihan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan

Gridhot.ID - KPK baru saja menyoroti mengenai biaya pengiriman atau tipping fee sampah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan biaya pengiriman atau tipping fee sampah dalam rangka pengembangan pengelolaan sampah menjadi listrik dapat merugikan negara.

Luhut menilai, tipping fee merupakan suatu biaya yang memang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah.

Baca Juga: Bejat Nggak Ketulungan, Kepincut dengan Gadis Kelas 3 SD, Pejabat Desa Ini Nekat Laksanakan Nikah Siri Modal Rp 50 Ribu Demi Ikat Cintanya Sehidup Semati, Dilaporkan Polisi, Pelaku Kini Malah Sok Sedih

Pengembangan energi berbasiskan sampah sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.

"Ada yang bilang bisa faktor merugikan negara, dari teman kita, dari KPK, bahwa kalau dengan tipping fee bisa jadi masalah. Itu adalah ongkos untuk kebersihan," ujarnya dalam peresmian Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Cilacap, Selasa (21/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya pemerintah dalam mengelola sampah menjadi listrik berpotensi merugikan kas negara hingga Rp 3,6 miliar setiap tahunnya.

Baca Juga: Bobo Creative Week 2020 Sediakan Berbagai Program Kelas untuk Orang Tua dan Anak, Catat Jadwal Lengkapnya!

Pengelolaan sampah menjadi listrik disebut memakan biaya produksi yang besar.