Gridhot.ID - Pernikahan di bawah umur memang sangat dilarang untuk dilakukan.
Selain secara biologis, mental anak di bawah umur tentu saja belum siap untuk menghadapi bahtera rumah tangga yang penuh permasalahan.
Namun hal tersebut dilanggar oleh pejabat desa yang satu ini.
Seorang pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang mengaku telah menyetubuhi seorang siswi SD ternyata sudah menikah siri.
Bahkan pria yang telah beristri itu diketahui sudah memiliki cucu.
Dengan adanya laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pria berusia 55 tahun bernama Slamet itu sudah dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.
"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi.
Pihak dari orang tua Bunga, nama samaran siswi SD itu juga sudah tahu sebelumnya.
Bahkan, istri dari Slamet juga mengetahuinya.
Apalagi rumah mereka bertetangga.
Sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya di rumah.