"Ini bisa dijadikan oleh polisi untuk menghukum si pelaku," terang Edward.
Oleh karenanya, modin juga harus bersinggungan dengan Pengadilan Agama dan harus ada izin.
Apabila prosedur ini tidak terpenuhi berarti ada pelanggaran hukum.
"Sebab, anak adalah tanggung jawab bersama. Siapapun anaknya. Dan berhubungan seksual dengan anak itu merupakan tindak pidana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Gempar! Terbongkar Pejabat Desa Sudah 3 Tahun Nikah Siri dengan Siswi SD yang Sebaya dengan Cucunya, Sebut Khawatir dengan Pergaulan sehingga Nekat Nyatakan Cinta
(*)