Gridhot.ID - Pernikahan di bawah umur memang sangat dilarang untuk dilakukan.
Selain secara biologis, mental anak di bawah umur tentu saja belum siap untuk menghadapi bahtera rumah tangga yang penuh permasalahan.
Namun hal tersebut dilanggar oleh pejabat desa yang satu ini.
Seorang pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang mengaku telah menyetubuhi seorang siswi SD ternyata sudah menikah siri.
Bahkan pria yang telah beristri itu diketahui sudah memiliki cucu.
Dengan adanya laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pria berusia 55 tahun bernama Slamet itu sudah dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.
"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi.
Pihak dari orang tua Bunga, nama samaran siswi SD itu juga sudah tahu sebelumnya.
Bahkan, istri dari Slamet juga mengetahuinya.
Apalagi rumah mereka bertetangga.
Sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya di rumah.
"Usia Slamet ini sama dengan usia mbahnya (siswi SD)," kata dia.
Bahkan mereka juga sering berboncengan sepeda motor. Layaknya cucu dengan kakek.
Diketahui, Slamet sudah mendatangi rumah keluarga Bunga dan rumah ayah Bunga di Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga siswi SD itu ada yang tidak terima dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Skamet datang melamar ke rumah keluarga Bunga. Tapi, paman dari Bunga yang tinggal di Ujungpangkah ternyata tidak terima dan melapor ke Polres Gresik.
"Saat ini bocah perempuan sudah diungsikan setelah laporan itu. Anaknya sudah tidak di sini," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ternyata Slamet sudah dua kali melamar Bunga kepada keluarganya.
Slamet diketahui memiliki istri, lima orang anak, dan tiga orang cucu.
Cucu dari Slamet ini adalah teman dari Bunga yang sama-sama masih duduk di bangku SD.
Slamet akhirnya buka suara
Ia menceritakan bagaimana awalnya bisa sampai melamar dan menikahi siri siswi yang masih duduk di bangku SD itu.
Slamet mengaku, awalnya hampir setiap hari memperhatikan dan mengawasi gerak-gerik Bunga, nama samaran siswi itu.
"Sering saya ajak bersepeda layaknya Anak dan Bapak."
"Waktu terus berjalan sampai kira-kira kelas 3 SD dan tak ada masalah sedikit pun."
"Pada suatu hari ada peristiwa yang membuat saya harus lebih perhatian menjaga," ucapnya, Jumat (17/7/2020).
Semakin intens, Slamet mengajak jalan-jalan, bersepeda dan mancing saat libur bahkan rekreasi saat libur bersama cucu dan anak.
Selama memperhatikan itu, rasa khawatir akan pergaulan Bunga itu muncul.
"Semakin terasa dewasa lebih awal dari pada usianya dan mulai ini aku merasa cinta padanya," kata dia.
Slamet akhirnya memberanikan diri untuk menyatakan cintanya kepada Bunga.
Ternyata pria yang menjabat sebagai Kaur Kesra ini bertepuk sebelah tangan.
"Dengan berjalannya waktu dan mungkin dia merasa dewasa atau mungkin sifat buruknya semakin membelenggu (masa pubertas), akhirnya Bunga mau nikah siri dengan sarat jangan sampai siapa pun tahu," terangnya.
Dalam pernikahan secara siri itu, Slamet tidak menyebut siapa yang menjadi saksi, siapa yang menjadi penghulu.
Yang jelas pernikahan keduanya terjadi beberapa tahun lalu dan Bunga masih duduk di bangku SD.
"Untuk nikah siri itu nikah keyakinan saya. Nikah maharnya Rp 50 ribu," terangnya.
Selama itu, perjalanan cintanya berliku, tidak berjalan mulus.
Keyakinan cinta Slamet bak karang dihantam ombak, tidak tergoyahkan sedikit pun kendati usia terpaut sangat jauh.
Hubungan keduanya sempat cerai dan kembali menikah lagi secara siri.
"Kemudian nikah lagi mahar Rp 100 ribu," kata Slamet.
Hubungan cinta beda usia yang terjalin lagi dan menikah secara siri lagi versi Slamet ini juga disampaikannya dalam proses penyidikan di Mapolres Gresik.
Rumah tangganya secara siri ini terus berjalan hingga Bunga naik kelas VI SD.
Selama itu pula, Slamet semakin sering memberikan nafkah.
Bukan hanya uang belanja bulanan saja, tetapi nafkah batin hubungan layaknya suami istri.
"Saya tanyakan sendiri kebutuhannya, kadang perlu Rp 50 ribu kadang perlu Rp 100 ribu kadang ya Rp150 ribu yang pasti saya selalu memberi," kata dia.
Selama memberikan nafkah batin (hubungan badan), Slamet selalu mengajak di sejumlah tempat.
Namun tidak pernah tinggal atau menginap dalam satu malam.
"Paling banyak di rumah saya bahkan di makam sekalipun di balai desa maupun di rumahnya Bunga juga pernah," kata dia.
Kemudian Slamet berusaha melamar Bunga.
Dia datang ke rumah keluarga Bunga.
Namun, ditolak keluarga Bunga.
"Kemudian pada bulan Maret 2020 kemarin, saya diputuskan, perasaan saya campur aduk ada rasa bersalah karena merasa lepas tanggung jawab dan lepas cita-cita ingin memiliki anak yang baik darinya. Saya berusaha melamar dan ditolak keluarganya," kata Slamet.
Pihaknya mencoba memberikan penjelasan kepada keluarga Bunga.
Bahwa dia sangat mencintai Bunga meskipun berbeda usia 43 tahun.
"Saya terlalu mencintai dan jangan dengan cara ini nanti bisa malu, saya masih sering berhubungan dan ketemuan walau lamaran ditolak."
"Saya berunding dengan keluarganya, tapi yang terjadi malah ada surat polisi yang datang dan katanya pencabulan," kata dia.
Hati Slamet terpukul dan impiannya gagal memiliki dua istri.
Istri sahnya yang telah memberikannya lima anak dan memiliki tiga cucu itu masih belum membuatnya puas.
"Sekarang tinggal urusan polisi dan saya hanya sedih bukan karena aib saja yang menyebar tapi gagal dapatkan dirinya seperti cita-cita yang saya harapkan," kata dia.
Setelah itu, istri Slamet pun tahu dan terpukul.
Bagaimana tidak, lelaki yang menemaninya mengarungi mahligai rumah tangga selama berpuluh tahun itu telah memiliki wanita idaman lain (WIL) dan masih duduk di bangku SD.
Sama dengan usia cucunya.
Saat ini Bunga telah diungsikan.
Slamet mengaku sudah tidak pernah lagi mengirimkan pesan atau telepon bahkan video call dengan siswi SD itu.
"Sejak putus ini, nomor saya diblokir. Saya sabar dan menunggu panggilan," pungkasnya.
Kanit PPA Satreskim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto telah mengumpulkan barang bukti.
Proses penyidikan terus berjalan.
Bunga, keluarga Bunga maupun Slamet juga telah dimintai keterangan.
"Secepatnya, tunggu saja," pungkasnya.
Harus Dihukum
Pembina Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci pun angkat suara atas kasus ini
Menurutnya, padahal sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MA) mengenai UU perkawinan yang mewajibkan calon pengantin harus di atas usia 19 tahun.
"Melanggar undang-undang itu pasti. Pertama karena anak-anak mereka belum bisa mengambil keputusan sendiri."
"Belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/7/2020).
Oleh sebab itu, anak-anak belum mempunyai kemampuan untuk menentukan pilihan, dan peran orang tua sangat penting.
Namun, ironisnya kejadian yang viral di Gresik ini korban Bunga (nama samaran) bernasib sebatang kara.
"Secara prosedur hukum negaranya sudah tidak terpenuhi. Apalagi siri."
"Dalam sudut pandang perlindungan anak berarti ini ada upaya bujuk rayu," lanjutnya.
Hal ini tertuang dalam UU Perlindungan Anak Pasal 82 unsur bujuk rayu dan mengambil manfaat dalam ketidaktahuan anak-anak dalam hal untuk berhubungan seksual.
"Ini bisa dijadikan oleh polisi untuk menghukum si pelaku," terang Edward.
Oleh karenanya, modin juga harus bersinggungan dengan Pengadilan Agama dan harus ada izin.
Apabila prosedur ini tidak terpenuhi berarti ada pelanggaran hukum.
"Sebab, anak adalah tanggung jawab bersama. Siapapun anaknya. Dan berhubungan seksual dengan anak itu merupakan tindak pidana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Gempar! Terbongkar Pejabat Desa Sudah 3 Tahun Nikah Siri dengan Siswi SD yang Sebaya dengan Cucunya, Sebut Khawatir dengan Pergaulan sehingga Nekat Nyatakan Cinta
(*)