Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kepincut dengan Gadis Kelas 3 SD, Pejabat Desa Ini Nekat Laksanakan Nikah Siri Modal Rp 50 Ribu Demi Ikat Cintanya Sehidup Semati, Dilaporkan Polisi, Pelaku Kini Malah Sok Sedih

None - Selasa, 21 Juli 2020 | 17:25
Pelaku yang nikahi bocad SD
via Suar.ID

Pelaku yang nikahi bocad SD

"Secepatnya, tunggu saja," pungkasnya.

Harus Dihukum

Pembina Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci pun angkat suara atas kasus ini

Menurutnya, padahal sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MA) mengenai UU perkawinan yang mewajibkan calon pengantin harus di atas usia 19 tahun.

"Melanggar undang-undang itu pasti. Pertama karena anak-anak mereka belum bisa mengambil keputusan sendiri."

"Belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/7/2020).

Oleh sebab itu, anak-anak belum mempunyai kemampuan untuk menentukan pilihan, dan peran orang tua sangat penting.

Namun, ironisnya kejadian yang viral di Gresik ini korban Bunga (nama samaran) bernasib sebatang kara.

"Secara prosedur hukum negaranya sudah tidak terpenuhi. Apalagi siri."

"Dalam sudut pandang perlindungan anak berarti ini ada upaya bujuk rayu," lanjutnya.

Baca Juga: Rambutnya Mulai Rontok-rontok, Feby Febiola Akui Sedang Berjuang Lawan Penyakit Mematikan: Aku Harus Melewati Enam Kali Sesi Kemoterapi

Hal ini tertuang dalam UU Perlindungan Anak Pasal 82 unsur bujuk rayu dan mengambil manfaat dalam ketidaktahuan anak-anak dalam hal untuk berhubungan seksual.

Source : Suar.grid.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x