"Secepatnya, tunggu saja," pungkasnya.
Harus Dihukum
Pembina Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci pun angkat suara atas kasus ini
Menurutnya, padahal sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MA) mengenai UU perkawinan yang mewajibkan calon pengantin harus di atas usia 19 tahun.
"Melanggar undang-undang itu pasti. Pertama karena anak-anak mereka belum bisa mengambil keputusan sendiri."
"Belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/7/2020).
Oleh sebab itu, anak-anak belum mempunyai kemampuan untuk menentukan pilihan, dan peran orang tua sangat penting.
Namun, ironisnya kejadian yang viral di Gresik ini korban Bunga (nama samaran) bernasib sebatang kara.
"Secara prosedur hukum negaranya sudah tidak terpenuhi. Apalagi siri."
"Dalam sudut pandang perlindungan anak berarti ini ada upaya bujuk rayu," lanjutnya.
Hal ini tertuang dalam UU Perlindungan Anak Pasal 82 unsur bujuk rayu dan mengambil manfaat dalam ketidaktahuan anak-anak dalam hal untuk berhubungan seksual.