Find Us On Social Media :

Terawan Ketok Aturan Baru, Rumah Sakit Bisa Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 ke Kemenkes, Begini Teknisnya

Menkes Terawan Agus Putranto, serahkan santunan kepada keluarga nakes yang meninggal akibat Covid-19

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.

Guna menanggulangi pandemi covid 19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka perlu didorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 secara optimal.

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Tersedia dalam Waktu 3 Bulan, Tim Riset: Enggak Bisa, Kami Harus Melakukan dengan Hati-hati dan Benar

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Meski Tim Gugus Tugas Dibubarkan Jokowi, Achmad Yurianto Ternyata Sejak Lama Menjabat Posisi Ini