Gridhot.ID - Kasus yang melibatkan buron terkait kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kini tengah menjadi sorotan.
Meski statusnya kini menjadi buron, namun lokasi keberadaan Djoko Tjandra kini diungkap sang kuasa hukum, Anita Kolopaking.
Anita menyebut bahwa kliennya saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Dengan status masih Warga Negara Indonesia (WNI) seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTP elektronik (KTP-el) baru, Djoko Tjandra bukan hanya urus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan , namun juga ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP.
Status WNI Djoko Tjandra harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi :
“Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya”
“Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Djoko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI.” Kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Jika status WNI dicabut, maka hal ini akan memaksa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya.
“Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulPresiden Jokowi diminta cabut status WNI Djoko Tjandra(*)