Gara-gara Hal Ini, Presiden Jokowi Diminta Cabut Status WNI Djoko Tjandra, MAKI: Pemerintah Kita Harus Berani!

Jumat, 24 Juli 2020 | 10:13
Dok Tribun Medan dan Tribunnews

Jokowi kini jadi juru kunci terakhir penangkapan Djoko Tjandra

Gridhot.ID - Kasus yang melibatkan buron terkait kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kini tengah menjadi sorotan.

Meski statusnya kini menjadi buron, namun lokasi keberadaan Djoko Tjandra kini diungkap sang kuasa hukum, Anita Kolopaking.

Baca Juga: 3 Kali Absen Sidang PK, Djoko Tjandra Kirim Surat dari Malaysia, Sang Buronan Negara Seenak Jidat Minta Hal Ini ke Majelis Hakim

Anita menyebut bahwa kliennya saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Baca Juga: Djoko Tjandra Kabur dan Ngumpet di Balik Ketiak Perdana Menteri Malaysia, Tak Ada Pilihan Lain, Jokowi Wajib Turun Tangan Sendiri Bawa Pulang Sang Buaya Bank Bali

Dengan status masih Warga Negara Indonesia (WNI) seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTP elektronik (KTP-el) baru, Djoko Tjandra bukan hanya urus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan , namun juga ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP.

Status WNI Djoko Tjandra harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi :

“Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya”

Baca Juga: Kena Tipu Daya Sang Koruptor, Pejabat Tinggi Polri Ini Disebut Pernah dengan Santainya Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi, Amankan Penjahat Kelas Kakap dari Jakarta ke Pontianak

“Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Djoko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI.” Kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Jika status WNI dicabut, maka hal ini akan memaksa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya.

Baca Juga: Mau-maunya Diperdaya Djoko Tjandra, 3 Jenderal Polisi Ini Langsung Dicopot Jabatan Setelah Ketahuan Bantu Sang Koruptor Kelayapan, Berikut Profil Ketiganya

“Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulPresiden Jokowi diminta cabut status WNI Djoko Tjandra(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kontan.co.id