Find Us On Social Media :

Gara-gara Hal Ini, Presiden Jokowi Diminta Cabut Status WNI Djoko Tjandra, MAKI: Pemerintah Kita Harus Berani!

Jokowi kini jadi juru kunci terakhir penangkapan Djoko Tjandra

Status WNI Djoko Tjandra harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi :

“Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya”

Baca Juga: Kena Tipu Daya Sang Koruptor, Pejabat Tinggi Polri Ini Disebut Pernah dengan Santainya Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi, Amankan Penjahat Kelas Kakap dari Jakarta ke Pontianak

“Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Djoko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI.” Kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Jika status WNI dicabut, maka hal ini akan memaksa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya.

Baca Juga: Mau-maunya Diperdaya Djoko Tjandra, 3 Jenderal Polisi Ini Langsung Dicopot Jabatan Setelah Ketahuan Bantu Sang Koruptor Kelayapan, Berikut Profil Ketiganya

“Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Presiden Jokowi diminta cabut status WNI Djoko Tjandra (*)