Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Senin (20/7/2020), buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali mangkir dari sidang permohonan Peninjauan Kembali.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra pun mengaku sudah berupaya kooperatif mengajak kliennya agar ke Indonesia.
Melansir Kontan.co.id, namun melihat kondisi Djoko Tjandra yang masih sakit mengakibatkan tidak dapat ke Indonesia untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga karena sakit. Artinya beliau masih mempunyai keinginan hadir hanya saja keadaan belum mendukung," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Dia mengaku sudah berupaya agar Djoko Tjandra, selaku pemohon principal hadir ke persidangan.
"Kami secara aktif menyampaikan kepada klien, dia wajib hadir dengan segala konsekuensi. Jadi itu jalan yang harus ditempuh kalau untuk memperjuangkan kebenaran dan kami proaktif menyampaikan kepada klien. Itu karena kesehatan beliau kurang baik," kata dia.
Semula, pada Senin (20/7/2020) ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan sidang, karena menderita sakit.