Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.
Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.
"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni kemarin di klinik yang sama," ujarnya.
Dia tidak mengetahui penyakit Djoko Tjandra. "Jenis sakitnya saya tidak mengetahui, karena di dalam surat sakit juga tidak tertulis. Hanya rekomendasi dari dokter dia tetap istirahat. Dia hanya direkomendasikan beristirahat oleh dokter," kata dia.
Meskipun menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, namun, dia mengklaim tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
"Suratnya kan dari Malaysia. Kalau lokasinya sendiri saya tidak tahu karena tidak pernah bertemu," tambahnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Djoko Tjandra menuliskan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut pada intinya berisi permohonan maaf Djoko Tjandra yang tidak bisa menghadiri sidang PK.
Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum, Djoko Tjandra menulisnya dari Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juni 2020.
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat membacakan surat tersebut.