Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lewat teleconference.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi.
Respons Majelis Hakim
Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang.
Dia menegaskan bahwa pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.
Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.
Sidang PK 29 Juni 2020
Diketahui sebelumnya, pada sidang PK perdana Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir di PN Jaksel. Alasannya sakit.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," kata Humas PN Jaksel Suharno, seperti dikutip dari Kompas.com.