Gridhot.ID -Nama Gibran Rakabuming Raka yang maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo 2020 terus jadi perbincangan.
Belakangan, Gibran dan pasangannya Teguh Prakosa disebut tidak memiliki lawan alias melawan kotak kosong.
Namun, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang maju melalui jalur independen telah menyerahkan berkas tambahan untuk Pilkada Solo 2020.
Satu-satunya pasangan yang akan menantang Gibran itu tiba di KPU Solo, Minggu (26/7/2020) pukul 13.30 WIB.
Adapun kedatangan Tim Bajo untuk menyerahkan berkas perbaikan yang sebelumnya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Penanggung jawab Tim Bajo, Adi Yuwono menyatakan optimis pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen itu bisa mengikuti perhelatan Pilkada Solo 2020.
"Kami disini untuk menyerahkan dukungan perbaikan sebagaimana kita ketahui saat verifikasi pertama ada TMS sekitar 7400 berkas dukungan," kata Adi.
Adi mengaku timnya telah membawa 21.063 berkas dukungan perbaikan dan tambahan agar dapat memenuhi syarat maju dalam Pilkada Solo 2020.
Selain itu, ia berharap dalam penyerahan ini, pihaknya tidak perlu perbaikan kedua.
"Harapan kami setelah ini ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) kepala daerah," ujar Adi.
"Kami sudah siap bertarung dalam pilkada Solo 2020 melawan Gibran-Teguh," aku dia menekankan.
Untuk diketahui, Bagyo Wahyono diketahui bekerja sebagai penjahit baju.
Sedangkan FX Supardjo saat ini menjabat sebagai ketua RW di sebuah kampung.
Bagyo merupakan warga RT 01 RW 06, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.
Sedangkan FX Supardjo adalah warga RT 01 RW 07, Kampung Karangturi, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan.
Mereka maju sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Solo 2020.
Jika mereka lolos dan ditetapkan DCT, bisa kemungkinan mereka akan berhadapan dengan pasangan dari PDI-P.
Adapun Gibran merupakan putra sulung Joko Widodo, yang saat ini masih menjabat sebagai Presiden RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul: "BREAKING NEWS: Tukang Jahit & Ketua RW Penantang Gibran Serahkan Berkas Tambahan ke KPU Solo."
(*)