Dihormati Banyak Warga Hingga Dapat Jatah dari Pengelolaan Tanah Desa, Jadi Bu Kades dan Pak Kades Ternyata Segini Besaran Gajinya

Selasa, 28 Juli 2020 | 19:13
Tribata

Ilustrasi Kepala Desa

Gridhot.ID - Jabatan kepala desa memang sangat disoroti di masyarakat.

Bahkan konflik perebutan posisinya pun terkadang bisa lebih sangar dibanding pilpres.

Bagi sebagian orang, jabatan kepala desa atau kades memang menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan.

Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Bayang-bayangi Mobil Presiden Jokowi, Pasukan Siluman Hitam Ini Tunggang Motor dalam Setiap Aksi, 10 Magazin Penuh Peluru Ada di Dada dan Paha Kanan Kiri

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Lalu, berapa penghasilan kepala desa?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Baca Juga: Ibu Kandungnya Keras Tolak Undang-undang Poligami, Kelakuan Mantan Suami Halimah Bersama Mayangsari Bikin Ibu Tien Sakit Hati, Saksi: Sekarang Mas Bambang Gampang Marah dan Bengong!

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Baca Juga: Jalani Hubungan Jarak Jauh dengan Zidny Lathifa, Iqbaal Ramadhan Tiba-tiba Pamer Cincin di Jari Manis Hingga Buat Netizen Baper, Sudah Lamaran?

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Baca Juga: Selalu Adem Ayem, Komedian Ini Tiba-tiba Pamer Foto Mesra Bareng Artis Cantik Pemain Sinetron Dunia Terbalik, Felicya Agelista: Lancar Rencana Pernikahnnya...

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: Salah Hitung Bisa Buntung, Sebrangi Indonesia, Negara Ini Gila-gilaan Belanja Militer Hingga 3 Quadrillion Rupiah demi Hadapi China, Bau Pertempuran Makin Tercium

Tentang dana desa

Dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Baca Juga: Kematian Putranya Buat Sang Menantu Berstatus Janda, Ibu Mertua Kini Minta BCL Move On dari Ashraf Sinclair: Umi Mencintaimu Bunga!

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Berminat jadi kepala desa? Simak besaran gajinya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan