Sebagai politikus senior, berapa harta kekayaan Puan Maharani?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puan terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2018.
Artinya, tahun lalu, Puan tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Total harta yang dilaporkannya saat itu yakni sebesar Rp 367,79 miliar atau tepatnya Rp 363.790.695.900.
Kekayaannya tersebut meningkat pesat sejak beberapa tahun belakangan. Di LHKPN tahun 2014 atau saat dirinya baru menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Kerja 2014-2019, kekayaannya tercatat sebesar Rp 162,56 miliar.
Pada tahun 2017, hartanya mengalami kenaikan cukup pesat. Di LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2017, total kekayaannya mencapai Rp 302,77 miliar.
Dari keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan terakhir pada Desember 2018 sebesar Rp 363,79 miliar, aset terbesarnya berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp 208,539 miliar.
Sumber kekayaan terbesar berikutnya disumbang kepemilikan tanah dan bangunan yang nilai taksirannya sebesar Rp 148,86 miliar.
Puan yang kini berusia 47 tahun ini total memiliki 74 bidang tanah dan bangunan.
Seluruh tanah dan bangunan tersebut dilaporkan di LHKPN sebagai hasil sendiri alias bukan berasal dari warisan atau hibah.