Find Us On Social Media :

Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Bermaksud Hina IDI

Jerinx SID

Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.

Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

Baca Juga: Ledek Hotman Paris yang Minta Kapolda Bawa Orang yang Tuding Corona Konspirasi ke Kuburan, Jerinx: Nggak Malu Nggak Bisa Bahasa Inggris?

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.