Gridhot.ID - Unggahan Jerinx SID di akun Instagram yang menyebut IDI kacung WHO berbuntut panjang.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Berstatus sebagai saksi, Jerinx memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Bali, Kamis (6/8/2020).
Jerinx diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI Bali.
Adapun unggahan Jerinx yang diduga mencemarkan nama baik yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Atas unggahan itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.