Gridhot.ID - Kasus bungkus kain jarik kini sudah mulai ditangani pihak kepolisian.
Banyak fakta baru mulai terungkap ari kasus mengerikan tersebut.
Sebelumnya diketahui Eks mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya berinisial G ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky yang memimpin langsung operasi itu membenarkan penangkapan eks mahasiswa Universitas Airlangga itu.
"Betul kami menangkap G di Kapuas, Kalteng," kata Arif, Jumat (7/8/2020).
G sempat buat geger dunia maya setelah muncul dugaan fetish kain jarik.
Polisi kata Arif menangkap G di kediaman tantenya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Itu di rumah keluarganya, bukan rumahnya. Itu rumah tantenya," ujar Arif.
Saat mengamankan G, pihak Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dibantu Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah.
Sebelum dibawa ke Surabaya, G sempat menjalani rapid test dulu di Kapuas, hasilnya non reaktif dan selanjutnya langsung dibawa untuk diterbangkan ke Surabaya oleh pihak berwajib.
Arif menjelaskan saat ditangkap polisi berpakaian preman, G mengakui perbuatannya.
"Mengakui, secara lisan mengakui (perbuatannya)," ujar Arif.
Eks mahasiswa fakultas ilmu budaya itu juga bersikap kooperatif saat polisi mendatangi rumah tantenya. Ia tidak melakukan perlawanan.
Dalam foto yang diterima wartawan, polisi berpakaian preman duduk di ruang tamu, sementara G mengenakan kaus berwarna hitam celana pendek tiga perempat.
Di foto lain, terdapat empat polisi. G yang berkaus hitam tampak duduk di samping seorang perempuan berkerudung merah.
Gelas minum dan stoples-stoples kue tampak diletakkan di meja ruang tamu itu. Tampak tak ada perlawanan. Perempuan yang ada di samping G tertunduk. Belum diketahui siapa perempuan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan kabar penangkapan G. Akan tetapi Trunoyudo belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.
"Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas," ujarnya.
Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. Trunoyudo mengatakan, sampai saat ini baru tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Saat ini yang bersangkutan tentunya sedang menuju perjalanan ke Surabaya. Untuk alat bukti tentu berkaitan dengan ITE pengunggahan, yaitu ada 1 device handphone milik terduga," kata Truno.
Truno menambahkan pihaknya akan melakukan penelitian dan pendalaman kasus ini melalui bukti-bukti yang ada di handphone Gilang.
"Kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan," ujar Truno.
Truno menambahkan pasal yang disangkakan kepada G yakni pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ketiga 335 KUHP.
Mengaku Memiliki Kelainan Sejak Kecil
Gilang, terduga pelaku fetish bungkus jarik mengaku memiliki kelainan sejak kecil.
Gilang yang sudah ditangkap Polrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, mengaku tertarik melihat orang memakai selimut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti.
Diketahui, keberadaan pelaku fetish kain jarik di Kalimantan Tengah sudah diketahui pada 2 Agustus 2020.
Gilang pun diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya dan dibawa ke Mapolrestabes Kapuas pada tanggal 5 Agustus 2020 kemarin.
"Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan," katanya, Jumat, (7/8/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Maka dari hasil interogasi itulah diketahui bahwa sejak kecil, pelaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain.
"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," imbuhnya.
Sejak kuliah, lanjut Manang, pelaku mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah.
Ia ogah menjelaskan rinci soal itu karena Polres Kapuas hanya membantu mengamankan.
"Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Ditangkap, Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku sejak Kecil Bergairah Lihat Orang Terbungkus Pakai Selimut: 'Orangtuanya Juga Tahu Perilakunya Sejak Kuliah'
(*)