Sandingkan Foto Puput Nastiti Devi dengan Binatang, Tersangka Pencemaran Nama Baik Keluarga Ahok Putar Otak Berusaha Kibuli Polisi, 2 Pelaku Berhasil Dilacak

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:13
dok. instagram @btpnd

Jadi Mamah Muda, Puput Nastiti Devi Kini Pamer Keahlian Masak dan Hidangan Lezat

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Adapun pencemaran nama baik tersebut berupa tulisan serta gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui Instagram resmi Ahok.

Melansir Wartakotalive.com, dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka perempuan, pemilik akun Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik Ahok dan keluarga.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Ahok dan Puput Nastiti Devi, 2 Emak-emak Fans Veronica Tan Ini Hanya Dikenai Wajib Lapor, Mengapa?

Yakni KS (67), pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ (47) pemilik akun instagram @An7a_s679.

KS diamankan polisi dari Bali pada 29 Juli 2020, sedangkan EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020).

Kedua tersangka adalah penggemar berat mantan istri Ahok, Veronica Tan, dan berada dalam satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ternyata Fans Veronica Tan, Tersangka Ngaku Khilaf dan Minta Maaf, BTP Belum Berencana Cabut Laporan

Meski ditetapkan tersangka keduanya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari kejadian ini diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.

KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.

Lewat akun instagram mereka itulah, keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ahok hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Heboh! Ahok Laporkan Orang yang Hina Keluarganya ke Polda Metro Jaya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku, Ini Sosoknya

"Kasus ini masih kami proses, dan penyidik sedang melengkapi berkas. Meski kedua tersangka tidak ditahan, keduanya datang saat diperlukan penyidik untuk diperiksa kembali hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan kedua tersangka, Kamis (6/8/2020) sore.

Dilansir dari Antaranews.com, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.

"Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Sandingkan Foto Ahok dan Istri dengan Binatang, Tersangka Pencemaran Nama Baik BTP Berpeluang Dimaafkan Suami Puput Nastiti Devi, Terungkap Alasan Utamanya Benci Komisaris Utama Pertamina

Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara.

"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.

Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki.

Wartakota
Wartakota

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.

Baca Juga: Apes! Niatnya Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Malah Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Raut Sedihnya Saat Ikuti Persidangan

Tersangka KS dan EJ diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Polda Metro Jaya tidak menahan KS maupun EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami masih (kenakan) wajib lapor terus terhadap keduanya karena proses masih berjalan," kata Yusri.

Baca Juga: Nyeloteh Soal Sultan Hamid II, Mertua KSAD Andika Perkasa Dikasuskan Pangeran Kesultanan Pontianak: Ini Penghinaan dan Pencemaran nama Baik!

Yusri menjelaskan bahwa unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Antara, Wartakotalive.com