GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sang Komisrais PT Pertamina itu akhirnya melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial-lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.
Menurut Ramzy, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar