GridHot.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya buka suara terkait reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi yang diperkirakan seluas 155 hektar.
Perluasan seluas 155 hektar tersebut akan terbagi lagi dalam 2 kawasan.
Kawasan seluas 120 hektar akan digunakan untuk Ancol dan 35 hektar lainnya untuk Dunia Fantasi.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak kemudian menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar janji kampanye.
Menyikapi tudingan tersebut, Anies Baswedan mengatakan pemberian izin reklamasi tersebut tidak melanggar janji kampanye pada Pilgub 2017 lalu.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, (11/7/2020).
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.