Gridhot.ID-Kabar gembira datang bagi penikmat musik tanah air, Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan izin untuk menggelar konser pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, disebutkan bahwa pertunjukan di luar ruang boleh dilakukan mulai 6 hingga 16 Juli 2020, tapi harus mempunyaikonsep drive-in.
Melansir dari Kompas.com, pedoman itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Senin (6/7) kemarin.
Dalam SK tersebut, Cucu menyampaikan penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Kendaraan penonton wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.
"Satu grup pengunjung adalah sekelompok individu yang datang dalam kendaraan yang sama, satu grup pengunjung maksimum berjumlah 4 orang," kata Cucu, ketika dimintai keterangan pada Rabu (8/7) ini.
Jarak antar mobil dari kiri dan kanan 1,5 meter, sementara jarak mobil dari depan belakang 3 meter.
Cucu nggak memperbolehkan pengunjung membawa anak berusia di bawah sembilan tahun maupun lansia di atas 60 tahun, dan pembelian tiket pun diimbau untuk dilakukan secara online atau nontunai.
"Apabila menyediakan fasilitas penjualan makanan dan minuman, maka harus dipastikan pada area khusus dan disarankan (penjualan) melalui aplikasi," tambahnya.