"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana Banjir," terangnya.
Ia menegaskan, perluasan kawasan itu berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya ia hentikan.
"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."
"Tapi beda sebabnya, beda maksutnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha).
Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Anies mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar