GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari kasus pencabutan izin usaha PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola tempat hiburan Golden Crown.
Dilansir dari TribunJakarta.com.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT MAS.
Atas dasar putusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun diminta membatalkan pencabutan izin usaha PT MAS yang dikeluarkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan PTUN dikutip TribunJakarta.com, Kamis (2/7/2020).
Dalam putusannya itu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS pada 30 Juni 2020.
Sebab, Pemprov DKI dinilai telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Diskotek Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penylenggaraan Usaha Pariwisata.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 silam.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Pernyataan Saat Pilkada 2017, Anies Baswedan Kini Malah Beri Izin Reklamasi, Yunarto Wijaya Sindir Sosok Ini