Gridhot.ID - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.
Adapun penghinaan yang dialami Ahok, yakni berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.
Polisi pun berhasil meringkus pelaku yang berjumlah dua orang itu.
Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keduanya angsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE, Kamis (30/7/2020).
Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.
"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri menjelaskan KS diamankan dari Bali 29 Juli dan sudah diperiksa sampai Kamis hari ini hingga ditetapkan tersangka.