Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya."
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.
Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong."
"Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mengapa Penggemar Veronica Tan yang Ditangkap Polisi Begitu Membenci Ahok? (*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar