GridHot.ID -Nasib Febi Nur Amalia sungguh miris.
Febi yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat sidang tuntutan, nampak kesenduan di raut wajah Febi.
Begitupun saat meninggalkan gedung pengadilan. Febi tak bisa menutupi raut wajahnya yang sendu.
Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.
Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.