Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes! Niatnya Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Malah Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Raut Sedihnya Saat Ikuti Persidangan

None - Jumat, 17 Juli 2020 | 13:13
Febi Nur Amalia
KompasTv

Febi Nur Amalia

GridHot.ID -Nasib Febi Nur Amalia sungguh miris.

Febi yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Merasa Nama Baiknya Tercemar Setelah Ditagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Istri Kombes Polisi Ini Langsung Penjarakan Sang Penagih, Fitriani Manurung: Logika Saja, Masa Sih Kita Ngutang

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat sidang tuntutan, nampak kesenduan di raut wajah Febi.

Baca Juga: Kaki Tangannya Ketahuan Loloskan Surat Jalan Djoko Tjandra, Idham Aziz Tanpa Basa-basi Copot Jabatan Kabiro Bareskrim Prasetyo Utomo, Ngaku Inisiatif Sendiri Bantu Sang Buronan Korupsi

Begitupun saat meninggalkan gedung pengadilan. Febi tak bisa menutupi raut wajahnya yang sendu.

Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.

Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x