Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra semakin panjang.
Diketahui hingga ini sudah banyak pihak internal yang terlibat dalam pelarian sang buronan korupsi tersebut.
Salah satunya merupakan Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Lewat surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, alasan pencopotan Prasetyo Utomo karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Diteken Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, , Prasetyo kini dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan ini diambil, setelah sebelumnya Prasetyo sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo mengaku membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.