Keputusan ini diambil, setelah sebelumnya Prasetyo sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo mengaku membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo .
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebelumnya juga telah membeberkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra berstatus sebagai konsultan.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar