Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik Buat PNS, Cuti dan Perjalanan Dinas Sempat Terhambat, Kini Kemenpan Izinkan ASN Bepergian Tapi dengan Syarat Ini

None - Kamis, 16 Juli 2020 | 12:25
Pemprov Sulsel meniadakan rekrutmen CPNS tahun 2020
ilustrasi

Pemprov Sulsel meniadakan rekrutmen CPNS tahun 2020

Gridhot.ID - Di tengah wabah virus corona, ASN atau Aparatur Sipil Negara masih diperbolehkan melakuka perjalanan dinas.

Pemerintah juga mulai membuka sejumlah sektor untuk memulihkan kembali tatanan ekonomi.

Namun, kegiatan ASN untuk berjalan ke dinas ke luar daerah dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Belum Genap 3 Bulan Nikahi Duda Kaya, Zaskia Gotik Diterawang Bakal Telan Kekecewaan, Benarkah Pengalaman Mantan Istri Sirajuddin Kembali Terulang?

Kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Lantas apa saja persyaratannya?

Syarat PNS lakukan perjalanan dinas

Baca Juga: Singgung Persekongkolan Petinggi Polisi untuk Lindungi Djoko Tjandra, IPW Dapat Jawaban Begini dari Humas Polri, Brigjen Prasetyo Utomo Dapat Ganjarannya

Beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," tulis Kemenpan RB dalam website resminya.

Keberadaan SE ini sekaligus mencabut SE sebelumnya yakni SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x