Gridhot.ID - Di tengah wabah virus corona, ASN atau Aparatur Sipil Negara masih diperbolehkan melakuka perjalanan dinas.
Pemerintah juga mulai membuka sejumlah sektor untuk memulihkan kembali tatanan ekonomi.
Namun, kegiatan ASN untuk berjalan ke dinas ke luar daerah dengan beberapa syarat.
Kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Lantas apa saja persyaratannya?
Syarat PNS lakukan perjalanan dinas
Beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," tulis Kemenpan RB dalam website resminya.
Keberadaan SE ini sekaligus mencabut SE sebelumnya yakni SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
SE telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.