Gridhot.ID - Di tengah wabah virus corona, ASN atau Aparatur Sipil Negara masih diperbolehkan melakuka perjalanan dinas.
Pemerintah juga mulai membuka sejumlah sektor untuk memulihkan kembali tatanan ekonomi.
Namun, kegiatan ASN untuk berjalan ke dinas ke luar daerah dengan beberapa syarat.
Kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Lantas apa saja persyaratannya?
Syarat PNS lakukan perjalanan dinas
Beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar