Begitupun saat meninggalkan gedung pengadilan. Febi tak bisa menutupi raut wajahnya yang sendu.
Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.
Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.
Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial.
Nah… hati-hati jika hendak menagih hutang ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Momen Sendu Febi yang Tagih Utang Via Medsos Saat Dituntut Penjara 2 Tahun"
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar