Ngebet Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Masih Menanti Saingan di Pertandingan Pilkada 2020, Ternyata Segini Gajinya Jika Terpilih

Minggu, 09 Agustus 2020 | 18:13
(Tribunnews)

Gibran Rakabuming saat bersama Jokowi makan soto bersama di Solo

Gridhot.ID - Pilkada Solo memang menjadi sorotan semenjak Gibran resmi maju ke perhelatan tersebut.

Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilkada Solo 2020 sebagai calon Wali Kota Solo.

Pilkada Solo pun akhirnya jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: Cuma 11-12 dengan Richard Kyle, Paranormal Ini Sebut Gisel Mustahil Balikan dengan Wijin, Singgung Sang Pebasket Punya Tujuan Pribadi Pacari Janda Gading Marten

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

Baca Juga: Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Trotoar, Bocah SD di Tasikmalaya Ini Ternyata Alami Kejadian Mengerikan, Bukannya Ditolong, Kawannya Malah Santai Pulang Tinggalkan Temannya yang Dijemput Maut

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Baca Juga: Mampu Beli Rumah di Sebelah Hunian Anies Baswedan Seharga Rp 30 Miliar, Pedangdut Ini Tak Gengsi Jualan Bumbu Rempah, Padahal Tarif Sekali Manggung Tembus Rp 100 Juta

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Bersenjatakan 2 Kantong Alat Forensik, Ini Dia Pasukan Harimau Bentukan Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Arab Saudi Kerahkan 50 Pembunuh Bayaran untuk Bungkam Sosok Ini

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp - 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.

Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Mengintip Kisaran Gaji yang Bakal Didapat Gibran Rakabuming Jika Menjabat Jadi Wali Kota Solo.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Grid.ID