Find Us On Social Media :

Ngebet Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Masih Menanti Saingan di Pertandingan Pilkada 2020, Ternyata Segini Gajinya Jika Terpilih

Gibran Rakabuming saat bersama Jokowi makan soto bersama di Solo

Gridhot.ID - Pilkada Solo memang menjadi sorotan semenjak Gibran resmi maju ke perhelatan tersebut.

Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilkada Solo 2020 sebagai calon Wali Kota Solo.

Pilkada Solo pun akhirnya jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: Cuma 11-12 dengan Richard Kyle, Paranormal Ini Sebut Gisel Mustahil Balikan dengan Wijin, Singgung Sang Pebasket Punya Tujuan Pribadi Pacari Janda Gading Marten

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

Baca Juga: Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Trotoar, Bocah SD di Tasikmalaya Ini Ternyata Alami Kejadian Mengerikan, Bukannya Ditolong, Kawannya Malah Santai Pulang Tinggalkan Temannya yang Dijemput Maut