Namun, upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.
Proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya dilakukan dengan standar protokol Covid-19.
"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Lama Menghilang dari Layar Kaca, Aktris Cantik Mendadak Jadi Seorang Pastor, Begini Kisahnya
Jenazah itu berinisial BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Dia meninggal dalam perawatan di RST Soepraoen dengan status probable Covid-19 pada Sabtu (8/8/2020).
Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan, upaya perebutan jenazah Covid-19 itu dilakukan saat masih berada di RST Soepraoen.
"Tiba-tiba keluarganya masuk, mau dibawa pulang, di RST Soepraoen," katanya.
Baca Juga: Cemburu Lihat Nella Kharisma Goyang di Depan Orang Lain, Dory Harsa: Terus, Terus Sampai Bawah
Melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.
Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan. Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.