GridHot.ID - Kabar baik di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan itu dibagikan setiap bulan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya pegawai swasta, pemerintah memastikan tenaga honorer atau pekerja yang bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) juga akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil rapat kementerian/lembaga yang awalnya hanya 13 juta pekerja yang mendapat insentif, kemudian bertambah menjadi 15 juta lebih pekerja.
Alhasil, pekerja non-ASN juga bakal mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, insentif bagi pegawai honorer itu diberikan sebagai pengganti gaji ke-13 yang tak mereka dapatkan.
Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," sambungnya.
Skema Pemberian Bantuan Gaji Rp 600.000 Per Bulan
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Selain itu, peserta juga bukan termasuk pegawai BUMN, serta bukan PNS.
Baca Juga: Siap-siap, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi: Insya Allah dalam 2 Minggu...
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 per bulan akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dalam sekali pencaira, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Saat ini, Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK pun sedang dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja
"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD," kata Utoh, Senin (10/8/2020), dikutip dari Kontan.co.id.
Ia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.
Ditargetkan, bantuan akan diberikan selama 4 bulan,mulai September hingga Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "Kabar Baik, Tenaga Honorer atau Non-ASN Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Bantuan Gaji Rp 600 Ribu"
(*)