GridHot.ID - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tinggal menghitung hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan remisi dalam rangka HUT Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 pada 17 Agustus 2020 mendatang.
Kebijakan pemberian remisi itu dinilai sudah sesuai dengan syarat pemberian remisi.
Pemerintah menargetkan memberikan remisi dalam rangka HUT Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 kepada 142.545 warga binaan atau narapidana.
Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Yunaedi mengatakan remisi tersebut akan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat tersebut antara lain, kata Yunaedi, warga binaan atau narapidana hharus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidananya selama enam bulan, dan bagi narapidana kasus narkotika, hak asasi manusia, dan korupsi diwajibkan untuk bekerja sama dengan penegak hukum atau sebagai justice collaborator.
Ia menambahkan, kesediaan kerja sama tersebut juga harus dituangkan dalam satu pernyataan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.