Gridhot.ID - Pada 19 Januari 2011 lalu Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara itu, Abu Bakar Baasyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Oleh karenanya, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut sebagian besar mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.
Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik.
Dua nama itu yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.
Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi.