"Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya, Minggu (24/5/2020).
Menurutnya, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.
"Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman," tegasnya.
Sehubungan dengan pandemi covid-19 layanan kunjungan pada hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti dengan layanan kunjungan online (video-call).
JUMLAH WBP PENERIMA REMISI : 588 orang
Besaran Perolehan REMISI KHUSUS IDUL FITRI Tahun 2020:
Baca Juga: Sudah Nyaman Hidup di Balik Jeruji, Napi Kasus Narkoba Ini Tolak Hak Asimilasi Corona: Kalau Saya Keluar, Mau Kemana?
- 15 HARI = 6 ORANG
- 1 BULAN = 414 ORANG
- 1 BULAN 15 HARI = 137 ORANG
- 2 BULAN = 31 ORANG
- JUMLAH TOTAL REMISI = 588 ORANG
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar