Gridhot.ID - PelawakseniorNurul Qomar dijebloskan dalam penjarausai kasasi dalam kasus ijazah palsu ditolak MA.
Kejari Brebes melakukan ekskusi terhadap Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusiitumerupakan pelaksanaan dari putusan kasasi yang ditolak MA.
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."
"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.
Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.
Diketahui, Qomar tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Dalam pencalonannya sebagai rektor,Qomar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.
Hingga pihak Yayasan meminta Qomar menyerahkan ijazah karena diminta Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.
Namun, Qomarr tetap tak dapat menunjukkannya.
Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Qomar.
Pihak UMUS kemudian menerima jawaban jika Qomar belum lulus dari kampus UNJ.
Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Qomar ke Polres Brebes pada Desember 2017.
Qomar diketahui telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ.
Kemudian, Qomar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.
Usai lulus, Qomar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.
Karena ingin menjadi dosen dan guru besar, Qomar kuliah lagi S3 di UNJ.
Namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear.
Disarankan pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar.
Padahal, saat itu Qomar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.
Karena linear, Qomar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut.
Sehingga secara bersamaan, Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.
Namun setelah menjadi Rektor UMUS Brebes, Qomar tidak melanjutkan disertasinya hingga ia belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ.
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul: "Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu."
(*)