Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Kuasa Hukum: Pak Qomar Menerima dan Legowo

Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:25
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN

Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)

Gridhot.ID - PelawakseniorNurul Qomar dijebloskan dalam penjarausai kasasi dalam kasus ijazah palsu ditolak MA.

Kejari Brebes melakukan ekskusi terhadap Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Kini Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Ngaku Jadi Rektor Tanpa Uji Kelayakan dan Sidang Senat

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusiitumerupakan pelaksanaan dari putusan kasasi yang ditolak MA.

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

Baca Juga: Kini Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Komedian Nurul Qomar Sempat Sebut Kampus UMUS Brebes Sebagai Pabrik Bata yang Harus Menghasilkan Setoran

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Rektor, Komedian Nurul Qomar Ternyata Pakai Ijazah Doktoral Palsu Hingga Harus Diciduk Polisi

Dok. Sie Pidum Kejari Brebes
Dok. Sie Pidum Kejari Brebes

Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."

"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.

Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.

Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.

Diketahui, Qomar tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Dalam pencalonannya sebagai rektor,Qomar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.

Baca Juga: Bicara Langsung dengan Nagita Slavina, Karyawan Ini Bongkar Tabiat Bosnya yang Disebut-sebut Jadi Saksi Pernikahan Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting: Orangnya...

Hingga pihak Yayasan meminta Qomar menyerahkan ijazah karena diminta Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.

Namun, Qomarr tetap tak dapat menunjukkannya.

Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Qomar.

Pihak UMUS kemudian menerima jawaban jika Qomar belum lulus dari kampus UNJ.

Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Qomar ke Polres Brebes pada Desember 2017.

Qomar diketahui telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ.

Baca Juga: Rela Dinikahi Ki Daus yang Usianya 30 Tahun Lebih Tua, Dewi Lestari Ternyata Punya Alasan Khusus, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menerima Lamaran Sang Pelawak

Kemudian, Qomar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.

Usai lulus, Qomar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.

Karena ingin menjadi dosen dan guru besar, Qomar kuliah lagi S3 di UNJ.

Namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear.

Disarankan pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar.

Padahal, saat itu Qomar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.

Baca Juga: Nggak Ada Untung Fotonya Dijejerkan dengan Reino Barack, Pelawak Kondang Ini Justru Sedih Wajahnya Disebut Mirip Suami Syahrini: Saya Lebih Dulu Dikenal Sama Masyarakat!

Karena linear, Qomar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut.

Sehingga secara bersamaan, Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.

Namun setelah menjadi Rektor UMUS Brebes, Qomar tidak melanjutkan disertasinya hingga ia belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ.

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul: "Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunpantura.com