Angin Segar Berhembus, Sri Mulyani Ternyata Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu untuk PNS, Menkeu: Kita Memberikan Dukungan

Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:42
Kompas.com

ilustrasi PNS

GridHot.ID - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi PNS di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200.000 per bulan.

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

"Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan Work From Home (WFH)," kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Rejeki Nomplok Bertubi-tubi, Sudah Dapat THR dan Gaji ke-13, PNS Kini Dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Segini Jumlahnya

"Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa ( tunjangan pulsa PNS)," sambugnya.

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.

"Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi," katanya.

Baca Juga: Sah, Presiden Sudah Ketuk Palu, PNS Dapat Jatah 11 Hari, Libur dan Cuti Lebaran 2020 Bakal Diberikan di Tanggal Berikut

PNS butuh pulsa untuk rapat virtual

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.

Dia menjelaskan, sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa PNS senilai Rp 150.000, tetapi sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp 200.000.

"Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150.000 dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000," ujar dia.

Baca Juga: PNS Siap-siap Sambut Long Weekend, Presiden Tetapkan 21 Agustus Sebagai Cuti Bersama, Berikut Alasannya

Askolani menyatakan, jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp 200.000 per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.

Ia melanjutkan, kebijakan uang pulsa PNS tersebut berlaku untuk semua K/L, tetapi akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.

"Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata dia.

Baca Juga: PNS Siap-siap Gigit Jari, Tahun 2021 Dipastikan Tak Bakal Ada Kenaikan Gaji, Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian diperluas untuk semua instansi.

Uang pulsa PNS dinilai sangat penting bagi ASN karena rapat-rapat sering kali dilakukan berjam-jam lewat virtual

sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.

Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Neagara dan Reformasi Birokrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk PNS"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com