Gridhot.ID - Wabah corona di tahun ini membuat seluruh pekerja bahkan termasuk PNS di Indonesia mengalami penurunan tunjangan.
Meski begitu pemerintah melalui Sri Mulyani berhasil memberikan gaji ke 13 di tengah pandemi dan krisis ini.
Kini yang terbaru ada kabar buruk dan kabar baik mengenai PNS atau ASN.
Kabar buruknya, kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2021 dipastikan tidak ada.
Kabar baiknya, tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji akan dibayarkan utuh tahun depan.
Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
Karena itu, pemerintah dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) memastikan tidak ada kenaikan gaji pada pegawai negeri sipil (PNS) di 2021. Hal ini dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penyebabnya belanja pegawai tetap dijaga efisiensinya.