Resmi Luncurkan Bantuan Subsidi Gaji dari Istana Negara, Jokowi Janjikan Siapapun yang Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sampai Juni Pasti Dapat, Sang Presiden: Komplet!

Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:00
YouTube Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi hari ini secara simbolis

Gridhot.ID - Presiden Jokowi resmi meluncurkan bantuan subsidi upah untuk para karyawan.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bantuan subsidi upah jadi penghargaan bagi kepatuhan berusaha.

Dal hal ini adalah kepatuhan dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bagi pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: Bukannya Dapat Pujian, Mulan Jameela Justru Panen Cibiran Saat Bahas Utang PLN yang Berjumlah Rp 694 Triliun di Rapat DPR RI, Warganet: Kayak Ngerti Aja!

Pasalnya penerima bantuan subsidi upah disyaratkan sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga Juni 2020.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi upah di Istana Negara, Kamis (27/8).

Bantuan subsidi upah ditargetkan akan disalurkan kepada 15,7 juta penerima.

Baca Juga: Wabah Tak Kunjung Teratasi Kondisi Makin Memprihatinkan, 49 Juta Peserta BP Jamsostek Dilaporkan di PHK dari Tempatnya Bekerja, Paling Banyak Justru Karyawan Usia Muda

Angka tersebut berasal dari sejumlah profesi yang ada termasuk dengan pegawai honorer.

Saat meluncurkan bantuan subsidi upah itu, turut hadir di Istana Negara untuk menerima secara simbolis.

Terlihat terdapat perawat, karyawan hotel, guru honorer, petugas kebersihan, hingga petugas pemadam kebakaran honorer sebagai penerima.

Baca Juga: Kepalanya Sempat Dihargai Rp 350 Miliar, Inilah Deretan Fakta Abu Bakar Al Baghdadi, Pemimpin ISIS yang Akhirnya Tewas Karena Bom Bunuh Diri

"Komplet, siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan," terang Jokowi.

Bantuan subsidi upah merupakan salah satu bantuan yang diberikan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pekerja penerima bantuan subsidi upah merupakan peserta aktif BP Jamsostek dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Baru Saja Tiongkok Mulai PDKT Soal Laut China Selatan, Negara ASEAN Ini Juga Jadi Incaran Jepang, Kok Bisa?

Nantinya penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dicairkan dalam dua kali.

Diharapkan adanya bantuan itu akan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Jokowi: Bantuan subsidi upah jadi reward atas kepatuhan pekerja dan pengusaha.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan