Find Us On Social Media :

Ingat Djoko Susilo? Kasus Korupsi Sempat Gemparkan Indonesia, Sang Putri Kini Tuntut Menteri Keuamgan Gara-gara Ini, Rumah Antik Model Belanda Jadi Incaran

ILUSTRASI : Depan bekas rumah Djoko Susilo yang kini dikelola Pemkot Solo, Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Selasa (17/10/2017) pagi.

Gridhot.ID - Kasus korupsi Mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo masih bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 17 bidang tanah dan bangunan serta satu apartemen milik terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Djoko Susilo.

Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Tiba-tiba Cubit Paha Rizky Billar di Depan Umum, Lesti Kejora Langsung Kena Teguran: Malu Dilihatin Orang!!

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 17 barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp 179.683.589.000.

Salah satu asetnya adalah rumah Djoko Susilo di Solo yang disita KPK.

Kini rumah tersebut dikelola Pemkot Solo berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Baca Juga: Jor-joran Pada Putra Angkat, Suzzanna Justru Tak Beri Anak Kandungnya Warisan Sepeserpun, Ternyata Ini Alasannya

Anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya menggugat Pemkot Surakarta selaku tergugat 1, KPK selaku tergugat 2 dan Menteri Keuangan sebagai tergugat 3.

"Gugatan itu dilayangkan pada Desember 2019," papar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solo, Adhya Satya Lambang Bangsawan, Rabu (26/8/2020).