Harap-harap Cemas Menanti Subsidi Gaji, Karyawan Nyatanya Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan Datanya Sebagai Penerima Bantuan, Menaker Bakal Langsung Berikan Sanksi Berat Ini

Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:13
Kompas.com

Menaker Ida Fauziah

Gridhot.ID - Batuan Subsidi gaji dari pemerintah seakan memberikan angin segar bagi para karyawan non pns.

Namun kini sebagian besar masyarakat kini tengah harap-harap cemas menanti cairnya bantuan dari pemerintah.

Salah satu yang menjadi sasarannya adalah para karyawan swasta yang memenuhi syarat.

Hingga akhirnya sebagian bantuan subsidi gaji untuk karyawan ini telah ditransferkan pada Rabu (26/8/2020) kemarin.

Baca Juga: 10 Bulan di Atas Kapal China, Viral Video ABK Indonesia Minta Tolong Ingin Pulang: Kelaparan Kita Pak!

Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.

Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/8/2020).

Baca Juga: Diupgrade Habis-habisan, Pesawat Pembom Tupulev Tu-95MSM Milik Rusia Dapat Peningkatan Fitur yang Bakal Bikin Siapa Saja Merinding Ketakutan, Senjata Baru Hingga Mampu Bawa 8 Rudal Sekali Terbang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Direktur UtamaBPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.

Padahal target penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.

Baca Juga: Suaminya Nyalon Presiden di Pilpres 2024, Istri Giring Ganesha Ungkap Dukungannya, Cynthia Riza: Aku Pasti Siap dengan Segala Konsekuensi ke Depan

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/8/2020), dari data tersebut sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi dan telah diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta data rekening.

Agus mengatakan bantuan akan diberikan secara bertahap per batch.

"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.

Baca Juga: Maruk! Selain Laut China Selatan, Tiongkok Ternyata Sudah Ambil Ancang-ancang untuk Kuasai Kutub Utara, Begini Taktiknya

Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar.

Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk memvalidasi bank tujuan penerima bantuan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul Belum Terima Subsidi Gaji? Tenang, Manaker Ida Fauziyah Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Laporkan Data Karyawan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber GridFame.ID