Find Us On Social Media :

Harap-harap Cemas Menanti Subsidi Gaji, Karyawan Nyatanya Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan Datanya Sebagai Penerima Bantuan, Menaker Bakal Langsung Berikan Sanksi Berat Ini

Menaker Ida Fauziah

Gridhot.ID - Batuan Subsidi gaji dari pemerintah seakan memberikan angin segar bagi para karyawan non pns.

Namun kini sebagian besar masyarakat kini tengah harap-harap cemas menanti cairnya bantuan dari pemerintah.

Salah satu yang menjadi sasarannya adalah para karyawan swasta yang memenuhi syarat.

Hingga akhirnya sebagian bantuan subsidi gaji untuk karyawan ini telah ditransferkan pada Rabu (26/8/2020) kemarin.

Baca Juga: 10 Bulan di Atas Kapal China, Viral Video ABK Indonesia Minta Tolong Ingin Pulang: Kelaparan Kita Pak!

Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.

Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/8/2020).

Baca Juga: Diupgrade Habis-habisan, Pesawat Pembom Tupulev Tu-95MSM Milik Rusia Dapat Peningkatan Fitur yang Bakal Bikin Siapa Saja Merinding Ketakutan, Senjata Baru Hingga Mampu Bawa 8 Rudal Sekali Terbang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Direktur UtamaBPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.