Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Kasus Jerinx VS IDI, Kejaksaan Negeri Denpasar Siapkan 7 Jaksa untuk Kawal Sidang: Berkas Lengkap, Tinggal Susun Dakwaan

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus IDI 'Kacung' WHO

Gridhot.ID - Kasus Jerinx SID dengan IDI masih terus bergulir.

Kini drummer band Superman Is Dead tersebut sedang dalam pemeriksaan.

Setelah dua pekan penyidikan, berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik, Jerinx, akhirnya dinyatakan P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Sebut Alasannya Nikahi Puput Nastiti Devi Karena Perintah Sang Ibu, Ahok Langsung Kena Semprot Adik Perempuannya, Fifi: Kawin Ya Kawin Aja, Enggak Perlu Berlindung Pakai Tameng Mama

Pelimpahan berkas dari kepolisan ke kejaksaan negeri denpasar dilakukan pada Kamis (27/8/2020) siang, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Jaksa menyatakan berkas tersangka Jerinx dinyatakan lengkap dan tidak ada perubahan, termasuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 28 juncto pasal 45 atau pasal 27 juncto pasal 45 Undang Undang ITE.

Kejaksaan Negeri Denpasar akan menyiapkan tujuh jaksa untuk mengawal kasus Jerinx saat persidangan nanti.

Baca Juga: Gelagapan Amerika Ingin Pisahkan Taiwan, China Lebih Agresif di Selat Perbatasan: Kami Bertekad...

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan telah mengajukan kembali penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.