Tenang, Subsidi Gaji Juga Bisa Dinikmati Bagi Para Pekerja yang Miliki Rekening Bank Swasta, Menaker: Tapi...

Senin, 31 Agustus 2020 | 11:13
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Kewalahan Validasi Data Rekening Pekerja, Menaker Minta Maaf Gegara BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Batal Cair Akhir Agustus Ini: Butuh Kehati-hatian Menyesuaikan Data

Gridhot.ID - Bantuan subsidigaji mulai disalurkan ke rekening penerima sedikit demi sedikit.

Ternyata para pekerja tak harus menggunakan bank BUMN untuk bisa menikmati subsidi gaji ini.

Para pekerja penerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah yang menggunakan rekening bank swasta tetap akan mendapatkan haknya.

Baca Juga: 10 Meter dari Motornya Konvoi Anggota TNI Penyerang Polsek Ciracas Beraksi, Pengendara: Saya Masuk ke Gereja, Nyari Perlindungan

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memang hal tersebut memerlukan waktu dan tidak secepat pemegang rekening bank-bank milik pemerintah (Himbara).

"Mungkin teman-teman menggunakan bank swasta ada waktu, tapi kalau bank pemerintah relatif bisa ditransfer saat itu," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Dia menyebutkan, rata-rata pekerja penerima bantuan subsidi gaji memang menggunakan rekening bank-bank BUMN. "Yang saya lihat memang 60:40, 60% itu bank pemerintah, 40% itu bank-bank swasta," ucapnya.

Baca Juga: Tukang Mi Ayam Ungkap Fakta Sebenarnya, Kebohongan Prada MI Buat Panglima TNI Berang, Marsekal Hadi: Jiwa Korsa Berlebihan

Menaker juga mendorong kepada pekerja dan juga pemberi kerja agar segera melaporkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berakhir pada hari ini (31/8/2020).

Ida menekankan, pekerja tidak perlu membuka rekening bank pemerintah atau beralih ke bank Himbara tersebut hanya untuk mendapatkan subsidi gaji.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tidak menyebut spesifikasi rekening yang digunakan.

Baca Juga: Ditemukan Terkapar di Jalan, Seorang Warga Jadi Sasaran Amuk Kepala Desa, Dibacok Saat Melintas Gara-gara Tagih Hal Ini

"Bank pemerintah sebagai penyalur, tapi program penerimanya tidak harus bank pemerintah. Jadi teman-teman silahan menyerahkan tidak harus bank pemerintah, tetapi harus aktif," ujarnya. "Bank pemerintah hanya menyalurkan saja.

Selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekeningnya teman-teman pekerja," lanjut dia.

Selain itu, dia juga ingin menambah jumlah target penyaluran subsidi gaji yang awalnya (batch pertama) 2,5 juta pekerja, menjadi 3 juta orang untuk tahap penyaluran kedua.

Baca Juga: Jauh-jauh Datangi Undangan Rapat, Puluhan Kepala Desa di Bulukumba Harus Telan Kekecewaan Hingga Merasa Dibohongi Anggota Dewan, Ini Penjelasan Ketua DPRD

"Kemarin 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini, Senin kami akan meminta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk kami proses selanjutnya. Jadi mudah-mudahan kami naikkan dari 2,5 juta, jadi 3 juta untuk mempercepat penyaluran," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ingat! Subsidi gaji, pekerja tidak harus buka rekening di bank BUMN.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan