Sang pengacara mengatakan, setelah menikah, Anofial dan Happy dikaruniai seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Anak yang lahir pada tanggal 21 November 2003 tersebut juga memiliki akta kelahiran.
Namun, biduk rumah tangga Anofial Asmid dan Happy Hariani berakhir pada 18 April 2006.
Keduanya diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau.
Setelah bercerai dari istri kedua, Anofial dituding pihak Happy tidak bertanggung jawab kepada putrinya itu.
"Sejauh ini saya mengonfirmasi kepada klien saya. Apakah anak diberi nafkah atau tidak."
"Tapi yang jelasnya beliau membuat atau memberikan kuasa pada kita karena perihal, diduga bahwa kuat diduga Halilintar tidak bertanggung jawab atas anaknya."