Termasuk Prada MI, Pemeriksaan 31 Orang yang Terlibat dalam Pengrusakan Mapolsek Ciracas Dilakukan dengan Cara Ini, KSAD Andika Perkasa: Tidak Akan Bisa Komunikasi dengan Pihak Luar

Senin, 31 Agustus 2020 | 18:13
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

GridHot.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan perkembangan kasus terkait pengrusakanMapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) kemarin.

Andika menyebut, saat ini, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan atas insiden pengrusakan

Sebelumnya, polisi militer Kodam Jaya telah memeriksa 12 orang yang seluruhnya merupakan prajurit TNI AD.

Namun saat ini terdapat 19 orang lagi yang sedang dalam proses pemanggilan untuk pengusutan kasus penyerangan tersebut.

Baca Juga: Suruh Pangdam Jaya Catat Kerugian Perusakan Polsek Ciracas, KSAD Andika Perkasa: Tidak Ada Lagi Orang Hanya Pasrah Menyerahkan Diri, Sama Sekali Tidak!

"Jadi total berarti nanti ada 31. Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020).

Ia mengatakan, ke-12 orang yang diperiksa polisi militer Kodam Jaya tersebut sudah ditahan di tahanan Kodam Jaya, Guntur.

Tak hanya itu, orang-orang yang turut dipanggil hari ini pun langsung ditahan dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan mengingat ada beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk menahan mereka.

Baca Juga: 10 Meter dari Motornya Konvoi Anggota TNI Penyerang Polsek Ciracas Beraksi, Pengendara: Saya Masuk ke Gereja, Nyari Perlindungan

Andika juga memastikan bahwa Prada MI yang merupakan pemicu adanya insiden itu sudah jelas salah satu dari para pelaku tersebut.

"Tapi mereka kan sudah ditangani. Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa. Jadi ini (penyelidikan) juga berawal dari sini," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan berbagai indikasi atas insiden tersebut.

Baca Juga: Tukang Mi Ayam Ungkap Fakta Sebenarnya, Kebohongan Prada MI Buat Panglima TNI Berang, Marsekal Hadi: Jiwa Korsa Berlebihan

Namun konstruksi perkara itu belum selesai sepenuhnya karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Termasuk juga indikasi adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dari para pelaku.

"Jadi kami tidak mau mereka kemudian walked away begitu saja sehingga kami minta bantuan dari seluruh warga dan kami jamin laporannya tidak akan bocor karena kami memang membutuhkan itu," kata dia.

Baca Juga: Dikejar Habis Tak Peduli Pangkatnya, KSAD Andika Perkasa Buru Semua Oknum TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas: Kita Tidak Mau Terima, Tersulut Apa Kek...

"Tanpa bantuan dari masyarakat, pasti kalau ada dari mereka (pelaku) yang berusaha obstruct the justice, itu kami juga punya keterbatasan," lanjut Andika.

Dengan demikian, kata dia, berdasarkan penelusuran yang tengah dilakukan, masih banyak kemungkinan yang terjadi saat peristiwa.

Ia menambahkan, 31 orang yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pengembangan pertama.

Baca Juga: Coreng Nama Besar Matra TNI AD, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Terlibat dalam Pengrusakan Mapolsek Ciracas Bakal Ditindak Tegas, KSAD: Hukuman Tambahan Berupa Pemecatan

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata dia.

Diberitakan, Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dirusak oleh sekelompok yang diduga personel TNI.

Aksi itu dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

Baca Juga: Susah Payah Lakukan Ini Pada Saksi, Pangdam Jaya Akhirnya Angkat Bicara, Beri Penjelasan Soal Keterangan Palsu Prada MI

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.

Kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAD: 31 Orang Diperiksa, Tak Boleh Komunikasi dengan Pihak Luar"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com