Find Us On Social Media :

Hati-hati, Cover Lagu Tanpa Izin di Youtube Bisa Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar, Badai Kerispatih Ungkap Youtuber Indonesia Maupun Luar Negeri Semua Bisa Langsung Diciduk

Cover lagu Blackpink 'How You Like That' oleh Rosa Meldianti

Gridhot.ID - Hukum yang menjerat hal-hal di Internet akan semakin ketat ke depannya.

Tak hanya masalah perseteruan, bahkan konten kreatif bertajuk cover lagu juga bisa menjadi masalah.

"Ijin" adalah kunci selamat dari ancaman hukum pidana UU hak cipta.

Karena itu l, sebagai pencipta lagu, Badai Kerispatih nggak capek untuk terus mengingatkan kepada banyak orang agar lebih teliti dalam membuat karya hiburan musik, terlebih saat mencover sebuah lagu yang diunggah ke YouTube.

Baca Juga: Dapat Pendampingan Psikologis, Begini Kabar Nadya Mustika Rahayu Usai Diisukan Cerai dengan Rizki D'Academy: Walaupun Senyum, Menyimpan Sejuta Makna Dan apalagi kalo pengcover lagu udah mendapat untungnya tapi nggak membayarkan pajak ke pemerintah, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar. "Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulisnya pada Kamis (3/9/2020) mendukung hasil pembahasan seminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang dtelah diselenggarakan pekan lalu. "Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILI IJIN," ulasnya. Badai merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuk wawasan untuk tidak asal memakai lagu untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Seumur Hidup Tak Pernah Punya Urusan Utang, Tukang Soto di Bantul Ini Kaget Tiba-tiba Dihubungin Bank, Tak Terduga Akhirnya Justru Ketemu Pemimpin Negara, Ini Penyebabnya "Beberapa pencipta lagu termasuk saya, sedang memperjuangkan ini," katanya sambil mengajak pengikut instagramnya @badaithepianoman untuk membaca jelas info tersebut sampai mengerti dan paham.

Info itu antara lain berbunyi bahwa "Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah.

Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Milyar Rupiah.

Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at (28/08/2020) lalu.

Baca Juga: Tetap Ngotot Asuh Bayi Lina Jubaedah Tanpa Campur Tangan Keluarga Sule, Teddy Kini Harus Gigit Jari, Pontang-panting Cari Nafkah Sendiri Sampai Terpaksa Titipkan Sang Anak ke Rumah Saudara

Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi Ribut lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri.

"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi,” katanya dalam acara tersebut.