Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Keinginan untuk memiliki keturunan tentu ada bagi setiap pasangan.
Tak terkecuali bagi pasangan asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Namun, gara-gara tak ingin diceraikan oleh sang suami, seorang istri malah nekat menculik keponakannya sendiri.
Melansir Tribunnews.com, seorang wanita berinisial NT (37) nekat menculik bayi adik kandungnya, Selasa (1/9/2020) malam.
Pasalnya, wanita asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu mengalami keguguran dan takut dicerai oleh suaminya.
NT tengah hamil tujuh bulan saat ditinggal kerja suaminya.
Sejak saat itu keduanya tinggal berpisah.
“Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beri tahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Aksi NT menculik bayi tersebut untuk menunjukkan ke suaminya, jika bayi tersebut adalah anak kandung keduanya.
Saat diciduk polisi, suami NT baru sadar jika bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Dilansir dari Kompas.com, di hari penculikan terjadi pada Selasa (1/9/2020), NT meminta suaminya menunggu di hotel.
Kepada suaminya, NT mengaku akan mengambil bayi mereka di rumah sakit.
Selasa sore, NT pergi ke rumah adik kandungnya yang baru melahirkan di Rumah Sakit Pupuk Kaltim di Bontang.
“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” kata Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
NT kemudian tidur satu ranjang dengan dengan bayi dan ibunya.
Saat sang adik tertidur lelap, NT menculik bayi merahnya dan membawanya ke hotel untuk ditunjukkan ke suaminya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sang ibu baru menyadari jika bayinya hilang. Ia pun melapor ke polisi.
Sementara itu NT dan suaminya sambil membawa bayi pergi ke Kecamatan Muara Wahau dengan mobil sewaan.
Di tengah jalan, mereka diamankan petugas kepolisian. Sang suami baru menyadari jika bayi itu bukan bayi mereka setelah dijelaskan oleh polisi.
“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
NT kemudian diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)