Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kasus penculikan anak terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Korban PR (3) diculik saat tengah asyik bermain.
PR dibawa dari Gang Palem, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Melansir Kompas.com, Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial PR.
Polisi melihat adanya keterlibatan ibu P, N dalam kasus penculikan PR.
“Makanya dua duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui (penculikan),” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) siang.
Budi menyebutkan, N tahu bahwa PR diambil secara paksa oleh P tanpa sepengetahuan ibu korban. P dan N sama-sama ingin mengambil PR dari Ulujami dan dibawa ke rumah.
Adapun P dan N pernah tinggal di sekitar rumah PR di Ulujami, Pesanggrahan. Kedua tersangka disebut mengenal korban.