Sebelumnya, P dan N ditangkap di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
P dan ibunya tiba di lobi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka berdua keluar dari mobil bersama PR dan tim gabungan polisi.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari TribunJakarta.com, motif penculikan bocah tiga tahun berinisial PR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Tersangka P (17) ternyata berstatus anak semata wayang di keluarganya.
Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial PR
P sebetulnya memiliki seorang kakak, namun sudah meninggal dunia.
"Kalau meninggalnya (kakak P) kapan saya belum tahu, tapi fix sudah meninggal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Rabu (29/7/2020).
Menurut warga di sekitar rumah korban, P memang kerap bermain dengan anak-anak.
Ketika melihat PR bermain di sekitar rumahnya, P tanpa pikir panjang langsung mengajaknya.
Kebetulan, saat itu P sedang bermain di rumah neneknya, tak jauh dari kediaman PR.